Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi telah diatur dengan POJK Nomor 77/POJK01/2016. PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 6 Juli 2017 dengan Nomor KEP-49/D.05/2017