TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan Danamas dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.Data per 13 September 2026
Tingkat Kualitas Pinjaman (TKP) menggambarkan kualitas pendanaan yang difasilitasi Danamas berdasarkan kategori kolektibilitas: Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.Data per 13 September 2026
Situs ini memakai cookie untuk analitik dan meningkatkan pengalaman kamu. Script pihak ketiga hanya dimuat setelah kamu menyetujui. Kebijakan Cookie
Transparansi penanganan pengaduan konsumen Danamas sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Danamas menyediakan layanan pengaduan bagi seluruh konsumen, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana, atas ketidakpuasan yang menimbulkan kerugian dan/atau potensi kerugian materiil akibat tidak dipenuhinya perjanjian atau dokumen transaksi keuangan yang telah disepakati.
Layanan diberikan tanpa dipungut biaya, dengan akses yang setara bagi seluruh konsumen, termasuk pendampingan khusus (personal assistance) bagi konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia yang datang langsung ke kantor Danamas.
Agar pengaduan dapat diproses lebih lanjut, konsumen wajib melengkapi informasi berikut:
Identitas konsumen
Jenis dan tanggal transaksi keuangan
Nomor kontrak atau nomor rekening pembayaran
Uraian permasalahan yang diadukan
Konsumen menyampaikan pengaduan melalui salah satu kanal resmi di atas.
Tim Customer Service menerima pengaduan, memberikan konfirmasi penerimaan beserta bukti tanda terima pengaduan, dan menjelaskan prosedur singkat penanganan kepada konsumen.
Kelengkapan dokumen dan informasi pengaduan diperiksa sesuai ketentuan, kemudian dicatat pada logbook layanan pengaduan.
Danamas menindaklanjuti dan meneliti permasalahan yang diadukan berdasarkan dokumen atau data yang dimiliki perusahaan dan/atau konsumen.
Hasil penanganan disampaikan kepada konsumen secara lisan atau tertulis melalui surat penyelesaian pengaduan.
Apabila konsumen belum menerima solusi, Danamas melakukan investigasi lanjutan secara mendalam dan memberikan solusi atau jawaban kembali.
Pengaduan dinyatakan selesai apabila konsumen menerima solusi yang diberikan, dan status pengaduan dikinikan pada logbook layanan pengaduan.
| Jenis Pengaduan | Jangka Waktu Penyelesaian | Perpanjangan |
|---|---|---|
| Pengaduan lisan | Paling lama 5 hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima | - |
| Pengaduan tertulis | Paling lama 10 hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima | Dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja |
| Pengaduan melalui APPK / JENDELA AFPI | Paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal pengaduan diterima | Dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja melalui portal |
| Pengaduan melalui media massa | Paling lama 5 hari kerja | - |
Perpanjangan jangka waktu disampaikan kepada konsumen melalui Surat Pemberitahuan Perpanjangan sebelum jangka waktu penyelesaian berakhir.
Konsumen berhak menolak solusi yang diberikan. Apabila setelah investigasi lanjutan tetap tidak tercapai kesepakatan antara Danamas dan konsumen, penyelesaian pengaduan dieskalasi ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Ketentuan ini berlaku sama untuk pengaduan yang disampaikan langsung kepada Danamas maupun melalui APPK / JENDELA AFPI.
Perlindungan data konsumen.
Danamas menjaga kerahasiaan data dan informasi pribadi konsumen serta tidak memberikannya kepada pihak lain, kecuali konsumen memberikan persetujuan atau diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.