Syarat dan Ketentuan Pengguna
Selamat datang di Danamas.
Terima kasih telah mengunjungi danamas.co.id. Sebelum menggunakan, mengakses, atau memanfaatkan Platform ini, pastikan Anda sudah memahami dengan baik seluruh Syarat dan Ketentuan Pengguna ("Syarat dan Ketentuan") ini.
Syarat dan Ketentuan ini berisi aturan, pedoman, panduan, pemberitahuan tentang kebijakan, dan instruksi yang berkaitan dengan penggunaan Layanan oleh Pengguna baik sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana. Dengan tetap mengakses, menggunakan Platform, serta melakukan registrasi sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana, Pengguna menyatakan bahwa Pengguna telah membaca, memahami, dan menyetujui setiap dan seluruh isi Syarat dan Ketentuan ini.
Kami akan mempublikasikan setiap perubahan atau amandemen yang bersifat substansial dari Syarat dan Ketentuan ini (apabila ada) melalui Platform. Anda diwajibkan untuk membaca dengan baik setiap perubahan atau amandemen tersebut. Apabila Anda tetap menggunakan, mengakses, atau memanfaatkan Platform, Anda dianggap telah mengetahui, memahami, dan menyetujui perubahan atau amandemen tersebut.
1. Definisi
Kecuali konteksnya menentukan lain, istilah-istilah dalam Syarat dan Ketentuan di bawah ini memiliki arti sebagai berikut:
Layanan: Jasa penyediaan ruang pada Platform yang dimiliki oleh Penyelenggara dengan tujuan untuk mempertemukan Pemberi Dana dan Penerima Dana dalam rangka melaksanakan kegiatan pemberian pendanaan secara peer-to-peer (peer-to-peer lending).
Pemberi Dana: Orang perseorangan, badan hukum, atau badan usaha yang terdaftar di Indonesia yang menempatkan dana pada Rekening Danamas untuk disalurkan kepada Penerima Dana melalui Platform.
Penerima Dana: Orang perseorangan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang terdaftar di Indonesia yang mengajukan Pendanaan melalui Platform.
Pengguna (Anda): Setiap orang yang mengunjungi, mengakses, dan/atau menggunakan Platform, baik sebagai Pemberi Dana ataupun Penerima Dana.
Perjanjian Pendanaan: Perjanjian pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana sehubungan dengan Pendanaan yang diperoleh melalui Layanan.
Penyelenggara (Kami): PT Pasar Dana Pinjaman yang menyediakan Platform dalam rangka melaksanakan kegiatan penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, berizin dan diawasi OJK dengan tanda berizin Nomor KEP-49/D.05/2017.
Dana: Dana yang diberikan oleh Pemberi Dana kepada Penerima Dana melalui Layanan.
Platform: Web platform Danamas di danamas.co.id.
Virtual Account: Nomor identifikasi milik Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana yang digunakan oleh Penyelenggara untuk pembuatan rekening virtual yang bertujuan mempermudah Pengguna dalam memanfaatkan layanan.
Rekening Danamas: Rekening Penyelenggara yang difungsikan secara khusus dalam rangka Layanan untuk Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta merupakan rekening yang terpisah dari rekening Operasional Penyelenggara.
2. Ketentuan Umum
Dengan mengakses dan menggunakan Layanan sebagai Pengguna, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan sepakat untuk terikat pada Syarat dan Ketentuan ini.
3. Aturan Operasional Pengguna
Pemberi Dana hanya dapat menggunakan Layanan pada Platform melalui akun Pemberi Dana. Untuk memiliki akun, Pemberi Dana harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Demikian pula bagi Penerima Dana, untuk mendapatkan Dana harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebagai Penerima Dana.
Gambaran umum mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh Pengguna:
Pendaftaran: Anda akan melakukan pendaftaran/registrasi terlebih dahulu pada Platform dengan mengisi data pribadi dan informasi yang diperlukan. Anda menjamin bahwa data dan informasi yang diajukan adalah benar, akurat, lengkap, terbaru, dan tidak menyesatkan.
Pemilihan Pendanaan: Pemberi Dana dapat memilih Pendanaan yang tertera pada Platform.
Ketentuan Pendanaan:
Tenor pengembalian Dana beserta bunga ditentukan dalam deskripsi masing-masing Pendanaan.
Dana menggunakan mata uang Rupiah.
Klasifikasi Risiko: Terdapat beberapa jenis Klasifikasi Pendanaan berdasarkan tingkat risiko Penerima Dana dan Pendanaan, yaitu tingkat risiko A+ sampai dengan C.
Tingkat A+: Risiko paling rendah (paling baik).
Tingkat C: Risiko paling tinggi (paling tidak baik).
Penyelenggara dapat mengganti tingkatan Klasifikasi Pendanaan per masing-masing tingkat risiko demi meningkatkan kualitas informasi, dan akan memberitahukannya melalui Platform.
Pencairan Dana: Pemberi Dana akan mentransfer Dana melalui Rekening Danamas, kemudian Penyelenggara akan meneruskan Dana tersebut kepada Penerima Dana dengan ketentuan:
Seluruh aspek legalitas dan persyaratan administrasi dari Penerima Dana telah dipenuhi.
Dana dicairkan apabila Pendanaan telah mencapai 100% paling lambat pada tanggal pengumpulan dana berakhir.
Pengembalian Dana: Penerima Dana akan mengembalikan Dana sesuai ketentuan dan dibayarkan ke rekening Pemberi Dana melalui Rekening Danamas.
Penarikan Dana: Pemberi Dana dapat menarik pengembalian Dana yang sudah terbayarkan dari Rekening Danamas setiap saat.
Kewajiban Perpajakan: Pemberi Dana wajib menanggung pajak-pajak yang timbul sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Pernyataan & Pemahaman Pengguna:
Pemberi Dana:
Informasi dari Penyelenggara sehubungan dengan Layanan dan Dana bertujuan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya, bukan merupakan upaya mempengaruhi keputusan pemberian Dana.
Pemberi Dana akan melakukan analisis risiko secara mandiri atau menggunakan jasa pihak ketiga yang ditunjuk atas setiap keputusan yang dilakukan melalui Platform.
Penerima Dana: Informasi dari Penyelenggara sehubungan dengan Layanan dan Dana merupakan upaya untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya.
4. Syarat Pengguna
Kriteria & Jaminan Pemberi Dana
Dengan mengakses dan menggunakan Layanan, Pemberi Dana menyatakan dan menjamin bahwa:
Merupakan individu Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing, atau badan usaha yang memiliki izin usaha serta terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Apabila individu, berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan cakap secara hukum.
Uang yang digunakan bukan merupakan hasil pelanggaran hukum dan peraturan perundang-undangan.
Uang yang diterima oleh Penerima Dana hanya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bersedia memberikan wewenang kepada Penyelenggara untuk menandatangani dokumen, formulir aplikasi, dan korespondensi yang diperlukan.
Telah mendapat persetujuan dari pihak berwenang (termasuk persetujuan pasangan bagi yang sudah menikah tanpa perjanjian pra-nikah).
Memahami transaksi dan isi perjanjian LPBBTI, termasuk batas atas fasilitas Pendanaan sesuai kemampuan.
Dengan disepakatinya Perjanjian antara Pemberi Dana dengan Danamas:
Pemberi Dana menyadari sepenuhnya adanya risiko Pendanaan.
Tidak ada pihak yang menanggung risiko gagal bayar maupun bertanggung jawab atas kerugian dari/terkait pemberian Pendanaan, kecuali pertanggungan asuransi yang berlaku.
Memahami risiko gagal bayar dari Penerima Dana dan wajib mempelajari pengetahuan dasar LPBBTI.
Setiap kecurangan dan tindakan ilegal akan dilaporkan kepada OJK dan masyarakat luas.
Telah membaca dan mempelajari setiap syarat, ketentuan, serta perjanjian pendanaan.
Kriteria & Jaminan Penerima Dana
Dengan mengakses dan menggunakan Layanan, Penerima Dana menyatakan dan menjamin bahwa:
Merupakan Warga Negara Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Berusia sekurang-kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun dan cakap secara hukum.
Uang yang diterima hanya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sedang tidak menerima pendanaan lebih dari 3 (tiga) Penyelenggara termasuk Danamas.
Dengan disepakatinya Perjanjian Pendanaan, Penerima Dana memahami bahwa:
Mengetahui dan siap menanggung sepenuhnya kewajiban atas Pendanaan.
Mengetahui risiko kehilangan aset/harta kekayaan akibat gagal bayar.
Mengetahui, mempertimbangkan, dan menyetujui tingkat bunga, biaya, dan manfaat ekonomi sesuai kemampuan pelunasan.
Disarankan mempelajari pengetahuan dasar LPBBTI sebelum mengajukan Pendanaan.
Setiap kecurangan dan tindakan ilegal akan dilaporkan kepada OJK dan masyarakat luas.
Catatan kredit akan dilaporkan secara berkala kepada OJK untuk Pusat Data Fintech Lending.
Telah membaca dan mempelajari seluruh syarat, ketentuan, dan perjanjian pendanaan.
Ketentuan Keabsahan Dokumen & Larangan Pengguna
Segala informasi atau dokumen yang diberikan kepada Danamas adalah benar, asli, dan sah. Dokumen elektronik, tertulis, maupun lisan mengikat sebagai satu kesatuan dari Perjanjian Pengguna atau Perjanjian Pendanaan.
Seluruh Pengguna Dilarang:
Mengakses tanpa wewenang, meretas (hack), menghalangi, mengganggu, atau membebani sistem (termasuk serangan DoS, spoof, session hijacking, reverse engineering, dll).
Memposting materi/data yang mengandung virus, Trojan horse, worm, spyware, adware, atau kode komputer berbahaya lainnya.
5. Registrasi
Dalam melakukan pendaftaran sebagai Pengguna melalui Platform, Pengguna menyatakan dan menjamin:
Menggunakan Platform dengan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum.
Memberikan informasi yang benar, akurat, lengkap, terbaru, dan tidak menyesatkan.
Jika mendaftar atas nama organisasi/perusahaan, Pengguna berwenang penuh mewakili badan tersebut.
Menjaga keamanan password dan identifikasi akun.
Memelihara, memperbarui data, serta memberitahukan perubahan material kepada Penyelenggara.
Bertanggung jawab penuh atas informasi yang diberikan dan tindakan yang dilakukan melalui akun.
Tidak terlibat dalam praktik pencucian uang (anti-money laundering).
Menyutujui penggunaan data pribadi oleh Danamas untuk proses penilaian dan analisis pendanaan.
6. Keterbukaan Informasi
Penyelenggara tidak akan memberikan informasi Pengguna kepada pihak luar di luar Layanan. Pemberi Dana berhak memperoleh informasi yang cukup mengenai calon Penerima Dana yang tersedia pada Platform.
7. Rekening Danamas
Penyelenggara menyediakan rekening khusus (escrow account) untuk transaksi pendanaan bersama yang digunakan bersama-sama antara Pemberi Dana dan Penerima Dana (Rekening Danamas).
8. Virtual Account
Penyelenggara menyediakan nomor identifikasi (Virtual Account) milik Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana untuk mempermudah transaksi dalam memanfaatkan layanan.
9. Kebijakan Privasi
Kebijakan Privasi mengacu pada dokumen Kebijakan Privasi di situs ini. Kami menghormati perlindungan privasi Pengguna. Pengguna memahami bahwa beberapa fitur hanya dapat diakses jika Pengguna memberikan izin atas data/informasi tertentu.
Apabila Pengguna saling berkomunikasi atau memberikan informasi secara langsung antar-Pengguna (baik melalui Platform maupun di luar Platform), hal tersebut menjadi tanggung jawab penuh Pengguna dan bukan tanggung jawab Penyelenggara.
10. Ketentuan Pajak
Pengguna memahami adanya kewajiban pajak atas setiap transaksi yang dilakukan melalui Platform berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara tidak memberikan nasihat pajak atau hukum kepada Pengguna.
11. Perubahan atas Syarat dan Ketentuan
Penyelenggara berhak mengubah Syarat dan Ketentuan ini dari waktu ke waktu. Segala perubahan berlaku serta-merta setelah dicantumkan pada Platform. Penyelenggara akan mencantumkan tanggal perubahan terakhir pada halaman depan Platform dan menginformasikannya melalui akun Pengguna. Penggunaan Layanan secara berkelanjutan menandakan persetujuan terhadap perubahan tersebut.
12. Pernyataan dan Jaminan Penyelenggara
Penyelenggara Menyatakan dan Menjamin:
Penyelenggara adalah penyedia Platform yang memfasilitasi kegiatan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
Penyelenggara bukan perusahaan pembiayaan, karena Dana diberikan langsung dari Pemberi Dana kepada Penerima Dana.
Penyelenggara tidak melakukan penghimpunan atau pengelolaan dana masyarakat (simpanan/investasi).
Penyelenggara tidak menerbitkan Efek sebagaimana dimaksud dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Rekening Danamas (escrow) terpisah sepenuhnya dari rekening operasional bank milik Penyelenggara.
Penyelenggara tidak membebankan biaya apa pun kepada Pengguna atas pelayanan pengaduan.
Penyelenggara Tidak Menjamin:
Layanan dan konten disediakan dengan dasar "SEBAGAIMANA ADANYA" (AS IS) dan "SEBAGAIMANA TERSEDIA" (AS AVAILABLE).
Akses Platform tidak akan terbebas dari kelalaian, gangguan, keterlambatan, atau bebas virus/komponen berbahaya. Risiko kerusakan perangkat keras/lunak ditanggung oleh Pengguna.
Penyelenggara tidak menjamin atau menjanjikan hasil tertentu dari penggunaan Platform dan/atau Layanan.
13. Layanan dengan Upaya Terbaik (Best Effort)
Penyelenggara berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan Layanan terbaik, termasuk dalam penyediaan analisis risiko. Namun, penentuan tingkat risiko bukan merupakan jaminan mutlak atas kebenaran dan keakuratan analisis tersebut.
14. Hukum yang Berlaku
Syarat dan Ketentuan ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul akan diselesaikan secara eksklusif melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Republik Indonesia.
RISIKO PENGGUNA
1. Risiko Pemberian Dana (Pemberi Dana)
a. Risiko Gagal Bayar
Risiko utama dalam pemberian pendanaan adalah kemungkinan gagal bayar oleh peminjam. Lakukan diversifikasi pemberian pendanaan untuk memitigasi risiko ini.
b. Risiko Likuiditas Agunan
Sulitnya menjual agunan atau jatuhnya nilai agunan di pasar menjadi risiko tersendiri. Danamas menerapkan analisis arus kas serta pemberian diskon substansial pada nilai pasar agunan yang tidak likuid.
c. Risiko Proses Hukum
Perselisihan hukum akan diselesaikan melalui jalur peradilan. Danamas akan menempuh jalur hukum paling efektif dengan bantuan konsultan hukum berpengalaman.
2. Risiko Penerimaan Dana (Penerima Dana)
Sesuai Pasal 1131 KUHPerdata, setiap aset milik Penerima Dana menjadi jaminan atas perikatan yang dibuat. Gagal bayar dapat mengakibatkan kehilangan aset atau harta kekayaan.
Tahapan Penanganan Gagal Bayar:
Gagal Bayar 1–90 Hari Setelah Jatuh Tempo: Penagihan dilakukan oleh tim desk collection dan field collection melalui telepon, email, serta kunjungan lapangan/kontak darurat.
Gagal Bayar > 90 Hari Setelah Jatuh Tempo: Penyelenggara dapat menunjuk kuasa hukum (untuk eksekusi agunan, permohonan pailit, gugatan perdata, atau laporan polisi) atau jasa penagihan pihak ketiga.
Konfirmasi Penerima Dana:
Dengan menerima pendanaan, Penerima Dana mengonfirmasi bahwa:
Mengetahui dan menanggung risiko penyaluran dan penerimaan pendanaan.
Mengetahui risiko kehilangan aset akibat gagal bayar.
Menyetujui tingkat bunga dan biaya yang berlaku.
Memahami pengetahuan dasar LPBBTI.
Catatan kredit akan dilaporkan secara berkala ke OJK dan AFPI (Pusat Data Fintech Lending).
Telah membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi.
RISIKO PENDANAAN
LPBBTI merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dan Penerima Dana. Risiko yang timbul ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
Risiko kredit/gagal bayar ditanggung oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
Penyelenggara melakukan pemanfaatan data pribadi Pengguna pada perangkat elektronik sesuai persetujuan awal dan aturan yang berlaku.
Pemberi Dana pemula disarankan mencari informasi sejelas-jelasnya sebelum bertransaksi.
Penerima Dana wajib mengukur kemampuan pelunasan dan memastikan tidak terdaftar di lebih dari 3 penyelenggara LPBBTI.
Setiap tindakan kecurangan (fraud) tercatat secara digital dan akan diproses secara hukum.
Pengguna wajib membaca dan memahami seluruh dokumen sebelum mengambil keputusan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bertanggung jawab atas pelanggaran atau kelalaian yang dilakukan oleh Pengguna.
Seluruh transaksi wajib dilakukan melalui Rekening Danamas, Virtual Account, RDN, dan Tanda Tangan Digital sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022.
PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas) merupakan badan hukum yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyelenggara hanya bertindak sebagai penyedia platform interfacing (fungsi administratif) dan tidak memberikan saran investasi, rekomendasi, maupun menghimpun dana simpanan perbankan.