
KONTAN.CO.ID - JAKARTA
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai 5 Agustus 2020 jumlah penyelenggara fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin sebanyak 158 perusahaan. Adapun diantaranya adalah fintech Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
Perlu Diketahui Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi telah diatur dengan POJK Nomor 77/POJK01/2016. PT. Pasar Dana Pinjaman (Danamas) telah mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 6 Juli 2017 dengan Nomor KEP-49/D.05/2017.


